LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 11 Agustus 2023
Kepala SMK Negeri 1 Lewoleba Kristina Dudeng, ST dalam keterangannya mengatakan SMK I Lewoleba memasuki tahap berkembang implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023/2024. Belajar dari pengalaman tahap awal di tahun 2022/2023, masih banyak hal yang perlu dikembangkan agar implementasi Kurikulum Merdeka benar-benar sesuai dengan panduan pelaksanaannya.
Untuk memperdalam kurikulum dengan metode Merdeka belajar yang sudah dan digali proses penguatan. Sehubungan itu Lajut sekolah berinisiatif untuk menyelenggarakan In House Training (IHT) Penguatan IKM yang ditujukan kepada seluruh guru secara tatap muka dan Hybrid di SMK Negeri 1Lewoleba pada tanggal 09 – 12 Agustus 2023. Acara tersebut dibuka oleh bapa korwas dikmen/diksus kab. Lembata. Bapak Yohanes Mamun yang memberikan sambutan, sekaligus membuka kegiatan kita secara resmi hari ini.ujarnya.
Kristina Dudeng, ST selaku Kepala SMKN I Lewoleba Kepada Media ini mengatakan bahwa pihak Panitia penyelenggara juga mengundang narasumber IKM tingkat nasional, yaitu Ibu Umi Hasana, S.Pd, M.Pd. dari BPB A.3 Dirjen pendidikan Vokasi Kemendikbudristek , Ketua KGBN dan anggota Kab. Lembata. Beliau memberikan penguatan mengenai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pada Kurikulum Merdeka.
Sekaligus Guru diberi wawasan tentang prinsip pembelajaran dan asesmen, teknik menelaah capaian pembelajaran untuk diturunkan menjadi tujuan pembelajaran sampai menjadi modul ajar. Acara IHT berjalan secara komunikatif dan interaktif antara narasumber dengan peserta. Bapak dan ibu guru aktif menanyakan segala hal teknis IKM.
Dengan kegiatan IHT tersebut, diharapkan SMK Negeri 1 lewoleba makin sukses dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dan dapat melakukan pengimbasan bagi sekolah lain yang baru saja menjadi sekolah penggerak atau sekolah mandiri IKM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.