LEMBATA-FaktahukumNTT.com. – 28 Juli 2023

Gelar In House Training (IHT) merupakan agenda rutin setiap memulai tahun ajaran baru. IHT adalah pelatihan internal sekolah untuk meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidik. Materi IHT kali ini adalah Implementasi Kurikulum Merdeka dalam membentuk profil pelajar Pancasila “Merdeka Belajar, Merdeka Mengajar”.

“Kegiatan ini sangat diperlukan untuk diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bagian pendidikan berkelanjutan. Hal ini pun sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas Proses Belajar Mengajar (PBM) dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka serta  untuk memaksimalkan kompetensi yang mereka miliki  dengan yang mereka hadapi dalam bekerja.”

SMAN I Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu sekolah yang berdiri sejak 1984. SMAN I Nubatukan menjadi baro meter dan jantung pendidikan di Kabupaten Lembata.

Kepala SMAN I Nubatukan Aloysius Aba, S.Pd pada pembukaan dengan materi tentang penguatan Assesmen Kurikulum Merdeka belajar pada    In House Training (IHT) kurikulum merdeka belajar. Aloysius Aba pada kesempatan itu menyampaikan  arahannya Ia mengajak pada  Para Guru dan Pegawai Tata Usaha (TU) untuk saling memberikan perhatian penuh kepada 1300-an siswa-siswi pada lembaga SMAN I Nubatukan. Dari jumlah tersebut terdapat 37 rombongan belajar (Rombel) pada tahun pelajaran 2023/2024 yang sedang berjalan ini, ungkapnya.

Pada hari ini jumat 28 Juli sampai dengan hari Sabtu 29 Juli 2023. Ajakan Aloysius Aba, gelar IHT   selama 2 hari Lembaga ini melakukan saling membagikan dan saling belajar tentang berlansungnya kegiatan In House Training (IHT) merupakan agenda rutin setiap memulai tahun ajaran baru. IHT adalah pelatihan internal sekolah untuk meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Pendidik. Materi IHT kali ini adalah Implementasi Kurikulum Merdeka dalam membentuk profil pelajar Pancasila “Merdeka Belajar, Merdeka Mengajar”.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.