Penyelenggara adalah kerja dengan jaringan, punya koneksi, dan kolaboratif  yang harus menjangkau publik luas. Penyelenggara harus bisa bekerjasama, membangun koordinasi dengan semua pihak agar tugas kepengawassn boleh berjalan sesuatu dengan harapan dan juga agar publik percaya dengan apa yang penyelenggara lakukan.

Kegiatan ini berlangsung, turut hadir sebagai peserta, Ketua dan Anggota Panwascam se -kabupaten Lembata, Kasek dan staf Bawaslu Kecamatan dan PKD kec. Nubatukan dan BanwasLU desa kec. Nagawutung.

Dalam rangkaian kegiatan ini hadir pula sebagai tunggal, Bapak Baharudin Hamzah, MSI sebagai pegiat pemilu dengan materi dalam kajian materi Baharudin mengajak peserta Pengawas pemilu agar memperhatikan tugas dan Sinergi pengawasan menuju tahapan pemilu 2024, ungkapnya. (Rofinus Rehe Roning)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.