LEMBATA, FakatahukumNTT.com – 15 Mei 2023

Pengajuan Bakal Calon Legislatif Kabupaten Lembata untuk Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak tanggal 01 Mei sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita dinyatakan ditutup oleh KPU Lembata melalui berita acara No…

Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making kepada awak media mengatakan bahwa
Partai yang melakukan pengajuan dan registrasi Bakal Calon Legislatif terdiri dari
1.PKS
2.Hanura
3.PKN
4.Nasdem
5.PDIP
6.PAN
7.PSI
8.PKB
9.GOLKAR
10.PERINDO
11.PBB
12.GERINDRA
13.PPP
14.DEMOKRAT

Sedangkan Partai yang tidak melakukan registrasi atau Pengajuan Bacaleg di KPU LembataTerdiri dari 4 Partai yaitu:
1.GARUDA
2.BURUH
3.GELORA
4.UMMAT
Selain itu Elias Keluli Making yang biasa disapa Yogi Making ini memberikan apresiasi kepada Bawaslu Lembata karena telah melakukan pengawasan selama tahapan pengajuan bakal calon legislatif. Dalam konferensi Pers Yogi making mengatakan KPU sudah siap menghadapi seluruh proses tahapan dengan tetap diawasi oleh Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.

“KPU Lembata siap untuk proses tahapan selanjutnya,kami yakin dan percaya bahwa apa yang dilakukan penyelenggara dengan tetap berpedoman pada regulasi dan bersifat transparan dan akuntabilitas

Terkait 4 Partai yang tidak mendaftar Yogi Making mengatakan bahwa dampak bagi partai yang tidak mendaftar adalah tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verififikasi pengajuan bakal celon legislatif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.