LEMBATA.FaktahukumNTT.com – 9 Agustus 2023

PENAMPILANNYA sederhana. Namun semangatnya untuk memperjuangkan keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil terus menyala. Itu bisa terlihat dari sorot matanya yang tajam dan menyala penuh optimisme ketika berbicara tentang pemberdayaan masyarakat. Dialah Martin Laba Uung, S.Sos, MAP. Anak muda kelahiran Atakowa, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata – NTT yang maju bertarung menuju Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta dalam Pileg 2024 melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Nomor Urut 1 Dapil NTT I (meliputi Flores, Lembata, Alor).

Martin punya motivasi dan optimisme yang berkobar-kobar. Inilah yang menjadi sumber kekuatan dan tenaga ekstra yang mengggerak dirinya untuk bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) NTT. Padahal di Dapil ini, Martin harus bertarung melawan para politisi tua yang sudah beberapa periode menancapkan cakarnya di Senayan, tapi lupa memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil yang diwakilinya. Martin memang kalah modal tapi Ia menang dengan semangatnya yang menggelora.

Pengalamannya berkecimpung di berbagai macam organisasi, telah membentuk karakter mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKM Flobamora Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ini menjadi semakin matang. Cara berpikir dan solusi yang diberikan Martin dalam berbagai kesempatan diskusi, menunjukan tingginya level isi kepalanya.

Martin sengaja memilih PSI sebagai perahunya dalam bertarung di lautan politik menuju Senayan. Ia banyak berkonsultasi dan meminta pendapat dari banyak kalangan sebelum menjatuhkan pilihannya pada PSI sebagai perahunya untuk berlayar menuju Senayan.

Martin memang dikenal sebagai orang yang matang dalam mengambil suatu keputusan. Yah … bagi Martin, PSI sebagai Partai Kaum Milenial ini sesuai dengan karakternya yang konsisten dan penuh semangat yang bergelora.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.