LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 17 Mei 2023

Hadir sebagai Narasumber, Divisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Bernabas Hapa Ndima Marak, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Petrus Payong Pati dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Lambertus Bala Kolin

Sebanyak 332 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 14 partai politik (Parpol) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebanyak 332 Bacaleg itu akan memperebutkan 25 kursi DPRD Kabupaten Lembata, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Bernabas Hapa Ndima Marak dalam kegiatan Media Gathering yang di gelar oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lembata, Selasa,16 Mei 2023.

Sahabat Wartawan bersama Media Gathering Lembata
Sahabat Wartawan bersama Media Gathering Lembata

Bernabas menginformasikan bahwa hubungan Bawaslu dan KPU Kabupaten Lembata itu seperti bubur tidak bisa dipisahkan dan berharap 21 Kabupaten yang ada belajar dari Kabupaten Lembata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.