LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 6 April 2023

Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka di aula KPU Lembata, sejak Rabu, 5 April 2023, pukul 16.00 Wita.

Tercatat dalam Berita Acara Nomor 56/PL.01.2-BA/53/3/2023 jumlah pemilih 105.042 orang yang terdiri dari laki-laki berjumlah 49.401 dan perempuan 55.641 orang yang tersebar di 9 Kecamatan dengan jumlah TPS sebanyak 434 di 151 kelurahan/desa.

Hasil himpunan keterangan Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y.B Tokan didampingi anggota Bawaslu Lembata, Lambertus Bala Kolin dan Thomas Febry Bayo Ala mengikuti Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Lembata Petrus Payong Pati dan dihadiri Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, 18 pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Komisoner KPU Lembata lainnya, dan Panitia Pemilihan Kecamatan danĀ  pers.

Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y.B Tokan dalam pleno mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu KPU Lembata dan Bawaslu yang telah berupaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat.

Selain itu, Paulina juga berharap agar KPU bisa memberikan catatan histori apabila ditemukan perbedaan data pada pleno di setiap tingkatan. Hal ini menurut Paulina, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan juga kepada hirarki Bawaslu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.