LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 19 Mei 2023

Pejuang yang melawan arus polotik harus kerja keras. Polemik Silon KPU yang terjadi saat penutupan pendaftaran oleh KPU Kabupaten Lembata pada 14 Mei 2023 kini mendapatkan solusi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Tiga partai yang dinyatakan gugur saat injury time pendaftaran di KPU Kabupaten Lembata, yakni Partai Buruh, Garuda dan Partai Gelora, hari ini bernapas lega karena melalui Surat Edaran KPU Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon), diperkenankan mendaftar kembali.

Dalam surat tersebut dijelaskan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu.

Intinya, KPU RI menginstruksikan agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menerima kembali pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dengan dasar surat KPU RI tersebut, Partai Buruh, Jumat (19/5) pagi tadi telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya ke KPU Lembata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.