Sebagai orang kristiani, kita memiliki figur seorang guru yang baik.Bukan hanya baik, namun juga sejati dan karenanya ideal. Siapakah guru itu? Tak lain, Yesus sendiri!

Pada awal karya keselamatan-Nya, Yesus berjalan mengelilingi Galilea dan mengajar di rumah-rumah ibadat (lih.Mat 3: 23). Ia mengajar tentang kebaikan & kemurahan hati Allah serta keluhuran martabat manusia. Orang banyak heran akan pengajaran-Nya itu, sebab Ia mengajar dengan wibawa, tidak seperti para ahli Taurat mereka (bdk. Mat 8: 28-29).

Mengapa demikian? Tampaknya, karena Yesus mempunyai integritas sebagai guru. Pribadi-Nya utuh! Dalam pengajaran-Nya, Yesus mengetahui betul situasi sosial, ekonomi bahkan juga situasi batin dari orang-orang yang dijumpainya. Yesus paham bahwa realitas keseharianlah yang membentuk situasi iman seseorang. Orang yang mengalami Allah, akan hidup dengan penuh syukur dan kasih pada sesama. Karena itulah, bukan hanya mengajar, Yesus juga hadir dalam hidup keseharian melalui penghiburan, penyembuhan orang sakit (bdk. Mat 8: 1-3.14) pengusiran roh jahat (Mat 8: 16) bahkan pembangkitan orang mati (Mat 9: 23-26).

Pendek kata, Yesus adalah Sang Pembebas bagi mereka yang merasa menderita, diperlakukan tidak adil, dianiaya, dimiskinkan, ditinggalkan bahkan dilupakan. Para ahli Taurat, pada waktu itu, justru menindas umat karena menetapkan aturan-aturan agama yang berat & sewenang-wenang.

Dari isi Kitab Suci yang kita yakini sebagai buku iman (sumber iman selain Magisterium dan Tradisi Suci), situasi hidup zaman sekarang pun mirip dengan situasi pada masa Yesus.Kehidupanitu tak mudah, penuh tantangan. Banyakorang sulit mengalami Allah dan tak mampu menjalani hidup yang penuh syukur. Bagaimanakah tanggapan kita? Terpanggilkah kita untuk menghadirkan Yesus dalam kehidupan sesama?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.