FK– Kupang, pagi itu, 24 Juli 2025.
Mentari menyibak pelan selimut embun yang menari lembut di atas rumput Stadion Oepoi.
Seragam Korpri berderet rapi, lambang pohon Bringin tersemat gagah di dada—menandai kesetiaan dan keteguhan.
Di hadapan langit biru, 5.480 jiwa berdiri dalam barisan, mengusung satu tekad yang tak bisa ditawar: mengabdi.

Bersama Kepala BKD NTT Yosep Rasi...Ayo bangun NTT...

Barisan itu tak hanya hadir sebagai angka. Mereka adalah roh dan tulang punggung pelayanan publik.
Mereka datang dengan fungsi utama yang kini sah diakui negara:
🔹 2.505 PPPK Guru – sang penjaga cahaya pengetahuan.
🔹 2.650 PPPK Teknis – penggerak roda pembangunan.
🔹 329 PPPK Kesehatan – penjaga kehidupan dan harapan.
Total: 5.480 jiwa tetap. Bukan lagi sementara.

Ada yang menanti hingga 30 tahun untuk momen ini.
Ada yang mengabdi dalam diam selama 20 tahun, baru kini disambut dengan pengakuan dan penghormatan.
Tak semua bisa hadir tegak berdiri—seorang ibu guru digotong dengan kursi roda, tetap tersenyum di tengah sakit, demi menyaksikan SK dan buku dari Bank NTT dalam genggaman.
Sementara itu, seorang sahabat, guru dari Kabupaten Ende, tak sempat menuntaskan harapan. Ia pulang lebih dulu, dijemput Tuhan.

Tangis mengalir di antara riuh tepuk tangan.
Bukan hanya karena bahagia—tapi karena perjuangan ini terlalu panjang, terlalu dalam untuk dijelaskan dengan kata.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan singkat tapi membakar semangat:

“Ayo, ayo, ayo… Bangun NTT!”

Sederhana, tapi penuh makna.
Karena mulai hari ini, 5.480 wajah itu bukan hanya pekerja. Mereka adalah pengabdi sejati, penjaga masa depan Nusa Tenggara Timur.
Guru yang mencerdaskan, tenaga teknis yang membangun, dan tenaga kesehatan yang menyembuhkan.

Dari Stadion Oepoi, semangat itu menjalar.
Mengabdi kini bukan sekadar pekerjaan—tapi panggilan hidup.
Dan fungsi bukan lagi tugas semata, tapi penopang negeri.

NTT bergerak, karena mereka kini hadir.(Gutun)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.