Site icon Fakta Hukum Lembata

MIRIS, Tiga Orang SATPAM BRI Cabang Maumere di PHK Karena Pertanyakan Gaji

BRI MAUMERE

BRI MAUMERE

FAKTAHUKUMNTT.COM., LEMBATA – Miris, Tiga Orang SATPAM BRI Cabang Maumere Di PHK Karena Pertanyakan Gaji. Tiga orang Satpam di BRI Cabang Maumere diberhentikan secara sepihak atau terkena PHK hanya karena mempertanyakan gaji kepada Pimpinan BRI Cabang Maumere, Heru Pratomo.

Selain itu tiga  Satpam tersebut hingga saat ini belum mendapatkan bonus tahunan, yang menjadi hak Satpam.

Hal ini disampaikan salah seorang Satpam yang mengaku bernama   Rodos, Selasa (9/1/2024) di Maumere.

Rodos  mengatakan bahwa ia mengabdi sebagai Satpam sudah berjalan selama 19 tahun, namun pada Desember 2022, ia  di PHK, tanpa adanya surat  peringatan 1, 2 dan 3.

Rodos  juga mengaku bahwa  awal kerja di BRI itu ia  secara resmi mengajukan lamaran  ke BRI, namun pada akhirnya di PHK  secara sepihak dan  hanya disampaikan melalui telpon.

“Akhir tahun 2022 tepatnya pada bulan Desember, saya tiba-tiba ditelpon  oleh vendor bahwa saya di PHK. Saya lalu berpikir saya salah apa? Karena selama bekerja  sebagai Satpam, saya sangat disiplin dan tidak pernah melawan,”kata Rodos.

Rodos juga mempertanyakan 10 orang Satpam lainnya yang masa kerjanya sudah berakhir namun tetap di perpanjang.

Bahkan ada oknum  Satpam yang terbukti melakukan pelanggaran karena menilep uang nasabah, namun tetap dipekerjakan  sebagai Satpam.

“Kita perlu tahu benang kusutnya dimana, ada masalah apa sehingga kami hanya bisa disampaikan melaui telepon,  apa kesalahan kami.  Andaikan disampaikan secara baik – baik mungkin kami bisa terima dan biasanya  mulai 7 hingga 14 hari sebelum kami di PHK sudah harusnya disampaikan kepada kami,”kata  Rodos.

Dikembalikan ke  Vendor

Terpisah manajer bagian Kredit Tito, kepada media ini menyampaikan bahwa  PHK terhadap ketiga Satpam itu, dirinya belum bertugas di BRI cabang Maumere, namun demikian Tito membantah, terkait  adanya bonus tahunan bagi Satpam.

Menurut Tito, Satpam  tidak adanya bonus tahunan.  Bonus tahunan hanya berlaku bagi  karyawan BRI yang masih aktif, dan bonus baru dapat diberikan kepada karyawan yang nilai kinerjanya baik.

“Satpam itu tidak ada bonus tahunan, bonus tahunan hanya diberikan kepada karyawan yang masih aktif dan sesuai dengan kinerjanya yang memberikan profit bagi perusahan.  Oleh karenanya semestinya harus paham benar aturannya,”kata Tito.

Tito menambahkan bahwa BRI tidak mempunyai kewenangan untuk mem PHK Satpam.

BRI hanya bisa mengembalikan satpam tersebut kepada vendornya, karena vendor yang menugaskan mereka ke BRI.

“Yang benar bahwa BRI tidak berhak untuk memPHK kan Satpam, karena Satpam  itu  ditugaskan oleh vendor  selaku pihak yang mempekerjakan Satpam tersebut.  Jadi jangan salahkan BRI, itu semua kembali ke vendornya, kami hanya mengembalikan kepada vendor,” kata Tito.Salam (Rofinus Rehe Roning )

 

Exit mobile version