Site icon Fakta Hukum Lembata

Aplikasi Sirekap Terganggu, Pleno Kecamatan Lebatukan Lembata Ditunda

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, S.Sos

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, S.Sos

FAKTAHUKUMNTT.COM, LEMBATA –  Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Lebatukan pada Pemilu 2024 pada Minggu 18 Februari 2024 ditunda. Ketua PPK Kecamatan Lebatukan, Daniel Florensius Wahon mengatakan, pleno Kecamatan Lebatukan ditunda karena aplikasi Sirekap dalam perawatan.

“Alasan penundaan ini karena aplikasi sirekap dalam maintenance atau dalam perawatan sehingga perintah hirarki untuk dihentikan atau diskore sementara dan akan dilanjutkan pada besok,” ungkap Daniel.Dikatakannya, untuk hari ini baru dilaksanakan 1 desa 1 TPS. “Akan dilanjutkan besok jam 9 pagi,” ucapnya.

Dia berharap semoga besok Sirekap aman dan hirarki sudah menyiapkan alternatif lain untuk pleno. “Masih kurang 16 desa, kurang 35 TPS lagi,” sebutnya singkat.

Sementara itu, Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata berpotensi terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU). Menurut Ketua KPU Lembata Herman Tadon, dua TPS yang berpotensi PSU itu ada di TPS 5 Lewoleba Utara dan TPS 14 Lewoleba Timur.

“Kami sudah koordinasi ke propinsi, dan kami juga sudah mau siapkan logistik kalau terjadi (PSU),” ungkap Herman Tadon kepada wartawan di kantor KPU Lembata, Jumat 15 Februari 2024 siang. Herman mengaku, dua TPS yang punya potensi dilakukan PSU itu akan mereka lakukan jika sudah ada rekomendasi dari Pengawas TPS.

“Kalau ada rekomendasi dari pengawas (pihak Bawaslu) di dua TPS,” ujar Herman Tadon. Sebagai informasi, dua TPS yang berpotensi terjadi PSU itu berada di Dapil I Lembata (Kecamatan Nubatukan).

“Kita sudah sampaikan ke provinsi. Kita harap rekomendasi (rekomendasi pengawas logistik) cepat supaya kita siap logistik,” tandasnya. Herman menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melaporkan ke hirarki KPU untuk diambil keputusan seperti apa.

“Kami sudah laporkan sesuai, hasil pantauan dan kajian kami sesuai fakta lapangan dan sekarang tinggal keputusan ada pada hirarki KPU,” tandas Herman. Khusus TPS 14 Kelurahan Lewoleba Timur, PSU berpotensi terjadi karena ada Pemilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb) dari luar Lembata diberi 5 surat suara oleh KPPS.

“Kalau sudah ada Rekomendasi dari Pengawas TPS, baru kami putuskan PSU atau tidak ini juga tergantung dari hasil konsultasi kami dengan hirarki kami diatasnya. Jadi ini sifatnya baru Potensi PSU,” Pungkas  Herman  Tadon.(Rofinus Rehe Roning)

 

Exit mobile version