FAKTAHUKUMNTT.COM, LEMBATA –   Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (GEMPAR) Lembata memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Lembata atas keseriusan dalam menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kasus yang melibatkan Gaspar Sio Apelaby, seorang pengacara yang juga anggota dewan terpilih dari Partai PAN, kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ketua GEMPAR Lembata, dalam keterangannya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada penyidik Polres Lembata yang telah bekerja keras dan profesional dalam menangani laporan dugaan pemalsuan ijazah.

Menurutnya, penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum serta mencederai integritas dunia pendidikan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lembata yang telah bersungguh-sungguh sehingga kasus ini dapat segera naik ke tahap penyidikan. Tindakan menggunakan ijazah palsu merupakan kejahatan yang bisa dikenai sanksi pidana karena dapat merugikan pengguna dan masyarakat secara umum, baik secara materiil maupun imateriil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, GEMPAR berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Lembata agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan oknum yang diduga menggunakan ijazah palsu.

“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan penggunaan ijazah palsu ke aparat penegak hukum apabila memiliki bukti yang kuat. Hal ini penting demi keadilan dan integritas,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.