FKLembata, 8 Mei 2025 — Polres Lembata menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satu unit mobil dump truck roda enam jenis Hino 136 HD 6.8 PS kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (7/5/2025). Kasus yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ini melibatkan Pemerintah Desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 509.023.300.

Ketiga tersangka yang telah diserahkan yaitu MTK selaku Kepala Desa Nuba Atalojo, YB selaku Sekretaris Desa, dan AIR selaku penyedia barang. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Ya, saat ini kami telah mengumpulkan barang bukti dan tersangka kami serahkan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare.

Proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/53/XI/RES 3.3./2024 tanggal 5 November 2024. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lembata menyatakan berkas perkara telah lengkap melalui surat Nomor B-328 dan B-329 tertanggal 22 April 2025.

Sebelum diserahkan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan oleh aparat desa sendiri. Polres Lembata menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap menjadi pelajaran bagi desa lain dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Infografis: Alur Proses Hukum Kasus Korupsi Dump Truck Desa Nuba Atalojo

Keterangan Infografis:

Penyidikan oleh Polres Lembata
Polres Lembata melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck di Desa Nuba Atalojo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.