FK – Lembata, NTT – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial HAR menjadi korban kekerasan oleh lima orang warga di Desa Normal 1, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Korban yang dituduh mencuri alat cukur listrik, diperlakukan secara tidak manusiawi oleh para pelaku. Ia tidak hanya dipukuli, namun juga ditabrak dengan sepeda motor, disulut api rokok, bahkan ditelanjangi dan diarak keliling kampung.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lukman Lamri, Aldin Lamri, Husni Munir (Ketua BPD Desa Normal 1), Megawati Putri Orowala, dan Paulus Soba. Salah satu tersangka, Aldin Lamri, bahkan diketahui sebagai seorang guru yang sedang bersiap mengikuti seleksi PPPK.
“Setelah gelar perkara, kami menetapkan lima orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan terlapor,” ujar AKP Donatus Sare pada Selasa, 8 April 2025.
Kelima tersangka mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
