Kapolres Lembata, AKBP Gede Asnawa, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi anak. Ia juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang masih terjadi di tengah masyarakat.
“Apapun kesalahannya, kekerasan bukanlah jalan penyelesaian. Proses hukum harus dihormati,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta pentingnya edukasi masyarakat tentang penyelesaian konflik secara hukum dan beradab.(Rrr)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
