FKSMK Sanctus Lewoleba menjadi catatan sejarah lahirlah ibu Kota Kabupaten  Lembata. Saat ini dan hari ini jutaan generasi di bentuk dari rumah kita Yang lebih populer masyarakat kenal dengam SMIP SANSTUS Lewoleba.

Doa Para Guru dan orangtua semoga jiwa luhur dan semangat patriotisme yang kuat dan bijaksana untuk menciptakan generasi yang cerdas dan berkarakter. SMK /SMIP Sanctus Lewoleba menciptakan lapangan kerja.

Dalam upaya mendukung pengembangan pendidikan vokasi di Kabupaten Lembata, SMK Sanctus Lewoleba menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,8 miliar. Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat fasilitas dan kemampuan siswa dalam bidang pariwisata, seiring dengan kebutuhan industri pariwisata internasional yang terus berkembang di wilayah tersebut.

Kepala SMK Sanctus Lewoleba, Linus Beseng, mengungkapkan bahwa bantuan ini dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti:

Rp1,3 miliar digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS) bagi jurusan perjalanan wisata.

Rp1 miliar difokuskan pada penyediaan alat praktik siswa (APS) untuk jurusan perjalanan wisata.

Rp1,5 miliar dialokasikan untuk melengkapi alat praktik siswa (APS) jurusan perhotelan, termasuk perlengkapan dapur, restoran, kamar, dan laundry.

“Dengan bantuan ini, SMK Sanctus kini memiliki dua ruang praktik siswa, salah satunya didedikasikan untuk jurusan perjalanan wisata,” ujar Linus. Ia menambahkan bahwa dukungan pemerintah melalui Dinas Pendidikan Provinsi NTT ini harus dimanfaatkan secara optimal agar siswa SMK Sanctus Lewoleba dapat berkompetisi di dunia industri pariwisata internasional.

Linus juga berharap agar kolaborasi dengan industri pariwisata, baik lokal maupun internasional, terus diperkuat. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang kerja lebih luas bagi lulusan SMK Sanctus sekaligus meningkatkan daya saing Lembata sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan di Indonesia Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.