FK– Kupang, 5 Juli 2025 – Kabar gembira bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si., atau yang akrab disapa Yos Rasi, menyampaikan bahwa proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahap Pertama untuk 5.841 peserta akan segera ditandatangani oleh Gubernur NTT dalam waktu dekat.
Dalam wawancara eksklusif bersama Faktahukumntt.com pada Sabtu, 5 Juli 2025, melalui sambungan telepon, Yos Rasi mengungkapkan bahwa proses tersebut saat ini sudah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu finalisasi dokumen serta tanda tangan dari Gubernur.
“Saat ini proses sudah lega dan hampir rampung. Memang butuh waktu karena jumlah data administrasi cukup besar, dan BKN harus memverifikasi satu per satu data peserta secara cermat,” jelas Yos Rasi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa masyarakat kadang berpikir bahwa sistem administrasi kepegawaian berjalan secara praktis dan cepat, padahal dalam pelaksanaan di lapangan, verifikasi dan validasi memerlukan kehati-hatian tinggi agar tidak terjadi kesalahan data.
“Sistem ini memang menuntut data yang riil dan akurat, bukan sekadar formalitas. Maka dari itu, kami mohon kesabaran dari semua pihak. Jika tidak ada halangan, kami pastikan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) akan tetap berlaku pada bulan Juli 2025 sesuai ketentuan,” tambahnya.
Tahap Akhir Menanti Tanda Tangan Gubernur
Yos Rasi menegaskan bahwa setelah proses verifikasi di BKN rampung, berkas akan dikembalikan ke BKD Provinsi NTT untuk segera diurus dan ditandatangani oleh Gubernur NTT. Penandatanganan ini menjadi bagian akhir dari proses pengangkatan secara resmi.
“Penetapan NI PPPK tahap pertama ini akan segera kami proses. Dalam minggu depan pada Juli ini, seluruh peserta akan menerima undangan resmi. Semua ini kami lakukan demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pengangkatan ASN PPPK di NTT,” jelasnya.
5.841 PPPK Siap Diangkat Juli 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
