FK– Kupang, 14 Juli 2025 — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, S.Sos, M.M, dalam wawancara melalui saluran telepon bersama media Faktahukumntt.com Biro Lembata pada Senin (14/7/2025), menegaskan kebijakan penting terkait pungutan sekolah di awal semester tahun pelajaran 2025/2026.
Penegasan ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Gubernur NTT Nomor: 421/3001/PK/2025 tertanggal 9 Juli 2025, perihal Penundaan Pungutan di Awal Semester. Arahan ini dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh pungutan di sekolah pada awal semester.
Ambrosius menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Gubernur NTT dalam memberikan kemudahan akses pendidikan bagi seluruh siswa, serta meringankan beban orang tua dan wali murid, terutama keluarga kurang mampu.
Adapun isi kebijakan tersebut meliputi enam poin utama:
- Pungutan IPP Maksimal Sebulan atau Diangsur
Sekolah hanya diperbolehkan memungut Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) sebesar satu bulan di awal semester. Mekanisme pembayaran IPP juga dapat dilakukan secara berangsur, bukan sekaligus, untuk menghindari tekanan finansial kepada keluarga siswa, khususnya dari golongan ekonomi lemah.
- Besaran IPP Disesuaikan Kondisi Ekonomi Lokal
Penetapan jumlah dan cara pembayaran IPP harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat setempat. Ketentuan ini berlaku sampai Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB diterbitkan.
- Siswa Korban Erupsi Lewotobi Dibebaskan dari Biaya
Secara khusus, siswa yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di wilayah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka tidak boleh dikenai pungutan apapun. Pembiayaan untuk guru dan operasional sekolah dalam kondisi ini sepenuhnya dialokasikan dari Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
- Larangan Menahan Hak Siswa Karena Biaya
Sekolah dilarang menahan hak siswa, baik dalam bentuk larangan mengikuti pelajaran, menahan rapor, maupun tindakan diskriminatif lainnya hanya karena keterbatasan membayar IPP.
- Pengawasan Ketat oleh Disdikbud Provinsi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga tindakan tegas akan diterapkan.
- Penundaan Berlaku Hingga Pemberitahuan Selanjutnya
Kebijakan ini berlaku hingga ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
