Menurut Ambrosius Kodo, kebijakan ini juga mencerminkan semangat keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan, tanpa dibatasi oleh kondisi finansial orang tua. Ia mengajak seluruh kepala sekolah di NTT untuk mengindahkan dan menjalankan arahan ini secara disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada anak yang tertinggal karena alasan biaya. Kita sebagai penyelenggara pendidikan wajib memastikan bahwa akses pendidikan tetap terbuka dan ramah bagi semua,” tegas Ambrosius dalam wawancara tersebut. (Rrr)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
