FAKTAHUKUMNTT.COM., FLOTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp 296.078.278 dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Jaksa Jacki Franklin Lomi menerima setoran pada Selasa (23/1/2024).Menurut Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, jumlah uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Larantuka.
“Kasus ini bermula dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur,” tambahnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp6.482.519.650.
Namun pengajuan pencairan tidak sesuai aturan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.
Hal ini sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain PIG, dua pejabat lain terlibat, yakni PLT Bendahara Pengeluaran BPBD dan Kepala Pelaksana BPBD.
Mantan Sekda Flores Timur, PIG, dihukum 7 tahun 6 bulan penjara pada 12 April 2023, dengan denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp296.076.278. [Rofinus Rehe Roning]
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.