LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 14 Mei 2023
Inilah Fakta berdasarkan hukum yang di proses dugaan Pemalsuan Dokumen Partai UMMAT. Mendalami Sesuai Laporan Humas Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi kepada Media mengatakan berdasarkan penjelasan dari Komisioner KPU Lembata Bernabas Marak terdapat indikasi dugaan pemalsuan dokumen Partai UMMAT yaitu surat mandat penunjukan admin silon Partai UMMAT.
Di dalam surat mandat tersebut berisi Kop Surat berasal dari Dewan Pimpinan Daerah Partai UMMAT Kabupaten Lembata tetapi didalam isi surat mandat tertulis Pengurus Partai UMMAT Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan mandat kepada Muhamad Mulyani sebagai admin silon dan penghubung tingkat Kabupaten Lembata pada Pemilu 2024 bagi dan atas nama Partai umat.
Hal ini kemudian menjadi rancu karena surat mandat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Abd. Hakim Syuaib.
Menjadi bukti nyata saat terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata dan Bawaslu Lembata mendatangi Ketua Partai Umat terkait pemalsuan dokumen dan meminta klarifikasi langsung dari Ketua DPD Partai Umat Abd. Hakim Syuaib karena sebelum KPU mengaktifkan Silon, KPUdan Bawaslu perlu memastikan kebenaran surat mandat tersebut

Mari kita saling jujur dan bekerja dengan Baik. Anggota Bawaslu Lembata Lambertus Bala Kolin dalam kesempatan tersebut juga mengatakan Bawaslu harus memastikan kebenaran dokumen karena hari ini Tanggal 14 Mei adalah hari terakhir pengajuan bakal calon legilslatif di KPU Lembata sehingga perlu mendapatkan kepastian dan kebenaran dari Partai umat atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.