“Dia mengaku sebagai istri klien saya, Dia mau menarik kuasa hukum atas klien saya dan dia juga mau melaporkan saya ke Organisasi Peradi. Alasannya saya tidak perna mendampingi suaminya,” jelasnya.

“Kalau dia bilang terlalu lama (proses-red) ya tidak bisa salahkan saya, bukan kerja saya. Ini kan masih proses, sudah tahap satu,” sambungnya.

Menurut Nurhayati, kasus yang didampingi sejak bulan Mei tersebut, prorosenya termasuk cepat saat ditangani oleh Penyidik Tipiter.

“Klien saya sudah tahap 1, berkas sudah dikosultasikan ke kejaksaan untuk meminta petunjuk. Saya berkonsultasi ke Kejaksaan juga, apakah benar berkasnya sudah ditahap satu dan kejaksaan membenarkan hal itu,” jelasnya.

Selain itu, Nurhayati pun telah mendampingi kliennya saat penyidikan di Polres Lembata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.