LEMBATA- FaktahukumnNTT.com – Jumat 2 Juni 2023
Fakta hukum menggali kasus Istri tersangka kasus Mafia BBM dilaporkan oleh Kuasa Hukum di Polres Lembata. Berdasarkan Kuasa hukum tersangka KS, Nurhayati melaporkan istri tersangka yang berinisial NN di Polres Lembata pada Jumat, 02 Juni 2023.
Kasus kriminal yang di himpun media ini, Pribadi Nurhayati mengatakan sudah membuat laporan polosi dengan nomor : LP/B/82/6/2023/SPKT/ Res Lembata/ Polda NTT tertanggal 02 Juni 2023.
Fakta teserbut “Saya laporkan dia karena dia mengancam untuk memberitakan saya terkait dengan biaya jasa Lawyer klien saya atas nama KS. Jadi saya laporkan dia atas pengancaman dan pelecehan profesi,” ungkap Nurhayati,
Berbagai keterangan kasus tersebut Nurhayati menjelaskan, sebagai kuasa hukum ia tidak berurusan dengan siapapun selain tersangka yang tersandung kasus Mafia BBM di Lembata.
Sangat menjadi perumusan kasus fakta Bahan Bakar Minyak (BBM) selaLanjutnya penarikan kuasa hukum dan permintaan untuk mengembalikan uang ini disampaikan dalam pesan di Whatsapp.
“Dia mengaku sebagai istri klien saya, Dia mau menarik kuasa hukum atas klien saya dan dia juga mau melaporkan saya ke Organisasi Peradi. Alasannya saya tidak perna mendampingi suaminya,” jelasnya.
“Kalau dia bilang terlalu lama (proses-red) ya tidak bisa salahkan saya, bukan kerja saya. Ini kan masih proses, sudah tahap satu,” sambungnya.
Menurut Nurhayati, kasus yang didampingi sejak bulan Mei tersebut, prorosenya termasuk cepat saat ditangani oleh Penyidik Tipiter.
“Klien saya sudah tahap 1, berkas sudah dikosultasikan ke kejaksaan untuk meminta petunjuk. Saya berkonsultasi ke Kejaksaan juga, apakah benar berkasnya sudah ditahap satu dan kejaksaan membenarkan hal itu,” jelasnya.
Selain itu, Nurhayati pun telah mendampingi kliennya saat penyidikan di Polres Lembata.
“Semua yang tertuang dalam surat kuasa sudah saya kerjakan termasuk menghadap instasi yang berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.
“Saya sebagai pengacara, saya mengerjakan semua yang tertuang dalam kuasa, yang perlu diingat, saya diberikan kuasa khusus. Tidak saya berdiri di depan jeruji besi 24 jam,” tegasnya
Lanjut Nurhayati, ada beberapa wewenang yang diberikan dalam kuasa yaitu pertama, mendampingi saat penyidikan, kedua kordinasi ke instasi yang terkait dengan kasus Mafia BBM selagi tidak melanggar hukum dan ketiga, mendampingi sidang dipengadilan.
“Sekarang masih di Penyidik Tipiter Polres Lembata sehingga ketika ingin mencabut kuasa maka dengan sendiri tidak bisa mengambil uang kembali. Kecuali saya membuat pelanggaran,” jelas Nurhayati.
Istri tersangka Kasus Mafia BBM di Lembata, NN kepada media ini mengatakan, setelah mendapat bayaran jasa lawyer, Nurhayati tidak datang menjenguk KS dan memberikan informasi.
“Saya datang ke suami dan suami minta supaya saya menghubungi Ibu Nur untuk cabut surat kuasa hukum karena tidak puas dengan kerjanya” jelas NN.
“Jadi saya menghubungi dia. Jadi saya chat dia, ini dengan saya istri Pak KS. Saya mau cabut kuasa hukum,” jelas NN.
Lanjutnya, Nurhayati bertaya kepadanya tentang alasan pencabutan Kuasa Hukum. NN mengatakan, ini pesan dari suaminya. NN pun meminta agar Nurhayati mengembalikan uang jasa Lawyer yang sudah diberikan. “Sekarang saya sudah dilaporkan karena pencemaran nama baik. Pengancaman katanya,”berlanjut (Rofinus Rehe Roning)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.