FK –  Bima – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan Kepala SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, berinisial HJ, pada Senin, 9 Desember 2024. HJ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, membenarkan penahanan tersebut. “HJ menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 – 28 Desember 2024,” jelasnya.

HJ diduga melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Fokus Kejari Bima dalam Pemberantasan Korupsi

Ahmad Hajar Zunaidi juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Kejari Bima menangani lima perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, Kejari Bima telah mengeksekusi empat perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp871.750.000.

Kejari Bima juga berkomitmen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Bima menggelar upacara serentak di enam sekolah untuk menyosialisasikan pentingnya budaya anti korupsi.

Kasus yang menjerat HJ ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor pendidikan. Kejari Bima terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.