FAKTAHUKUMNTT.COM, LEMBATA – Koordinator Pengawas Pendidikan Menengah dan Khusus (Korwas Dikmen) Kabupaten Lembata, Yohanes Mamun, S.Pd, M.Pd, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus pengroyokan terhadap seorang guru di Lembaga SMAN I Nubatukan Kabupaten Lembata.

Pernyataan ini didasarkan pada hukum pidana yang diatur oleh Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

Mamun memohon kerjasama yang baik kepada Kepolisian Sektor Lembata untuk bertindak cepat penanganan kasus ini dengan tepat dan bijaksana.

Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan kelambanan penanganan kasus terhadap korban guru dan menekankan agar Kepolisian bertindak sesuai dengan hasil visum dari korban.

Sikap tegas Yohanes Mamun mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh korban guru tersebut.

“Untuk itu, saya mendorong agar kepolisian menindaklanjuti segera kejadian ini,” ujar Mamun.

Korwas Lembata menyatakan telah menerima laporan mengenai kasus penganiayaan terhadap seorang guru di SMAN I Nubatukan.

Insiden ini terjadi pada Senin, 9 Februari 2024, di ruang kelas IX, dengan banyak siswa sebagai saksi dari kejadian tersebut.

Yohanes Mamun menekankan pentingnya memberikan pelajaran kepada orangtua dan masyarakat bahwa guru perlu dilindungi.

Ia mengingatkan bahwa Kepolisian dapat menahan pelaku pengroyokan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai dengan pasal 170 KUHP atau pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni 5 tahun 6 bulan.

Mamun menambahkan bahwa meskipun ada upaya mediasi perdamaian, kasus pidana tetap harus diproses hingga selesai.

Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orangtua agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. ROFINUS REHE RONING

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.