LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 20 Mei 2023

Terjadi kenaikan jumlah Lakalantas sebesar 130 mengalami kenaikan atau naik 11 %. Jumlah pelanggaran Lalu Lintas pada Tahun 2022 sejumlah 25.982 pelanggaran jika dibandingkan Tahun 2021 sejumlah 11.316 pelanggaran. Ini terjadi kenaikan Sejumlah 14.666 pelanggaran atau naik 129 %.

Kepala Kepolisian Resor Lembata Dr. Josephien Vivick Tjangkung S.Sos., M.I.Kom. memimpin langsung apel Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas di halaman Polres Lembata, Sabtu 20 Mei 2023.

Diawal sambutan apel, Kapolres Vivick menyampaikan permasalahan di bidang Lalu Lintas. Dikatakannya, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan Dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Polisi Lalu Lintas terus berupaya melaksanakan Program Kapolri yang disebut Responsibilitas, Presisi (Prediktif, Transparansi, Berkeadilan)”, kata orang nomor satu di Polres Lembata ini.

Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dapat mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), meningkatkan kualitas keselamatan tingkat Fatalitas korban, menurunkan kecelakaan Lalu Lintas, membangun Budaya tertib Berlalu Lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan Publik.

Keempat hal tersebut memiliki Kompleksitas yang tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, Sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

“Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah Keselamatan bagi pengguna Jalan. Keselamatan memang sesuatu yang Pertama dan utama dalam Berlalu Lintas. Dalam Konteks ini Lalu Lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin Budaya Bangsa dan cermin tingkat modernitas”, tegas Vivick.

Selain itu, keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari pengguna Lalu Lintas. Kesadaran pengguna Lalu Lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah.

Vivick juga menambahkan tentang data jumlah kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola Ditlantas Polda NTT pada Tahun 2022 sebanyak 1.321 kejadian, dengan korban meninggal Dunia 403 Orang, luka berat 488 Orang, Luka Ringan 1.479 Orang. dibandingkan pada Tahun 2021 sebanyak 1.191 kejadian.(Rofinus Rehe Roning)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.