FK – Makassar, Sulawesi Selatan – Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dalam jumlah besar yang berpusat di Kabupaten Gowa. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolda Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Palangga yang mencurigai peredaran uang palsu di wilayah mereka. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polsek setempat, yang kemudian melaporkannya ke Polres Gowa. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi jaringan pemalsuan uang dengan lokasi operasional di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Palangga.
Kapolda Sulsel menyebutkan bahwa modus operandi jaringan ini melibatkan pertukaran uang asli dengan uang palsu dengan rasio 1:2. Para tersangka, termasuk aktor utama berinisial AI, S, dan ASS, menggunakan peralatan canggih seperti mesin cetak impor senilai Rp600 juta untuk memproduksi uang palsu yang sangat menyerupai aslinya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa:
Uang palsu pecahan Rp100.000 emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar.
Mata uang asing, seperti Korea Selatan dan Vietnam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.