FK –  Makassar, Sulawesi Selatan – Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dalam jumlah besar yang berpusat di Kabupaten Gowa. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolda Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut.

Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Palangga yang mencurigai peredaran uang palsu di wilayah mereka. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polsek setempat, yang kemudian melaporkannya ke Polres Gowa. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi jaringan pemalsuan uang dengan lokasi operasional di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Palangga.

Kapolda Sulsel menyebutkan bahwa modus operandi jaringan ini melibatkan pertukaran uang asli dengan uang palsu dengan rasio 1:2. Para tersangka, termasuk aktor utama berinisial AI, S, dan ASS, menggunakan peralatan canggih seperti mesin cetak impor senilai Rp600 juta untuk memproduksi uang palsu yang sangat menyerupai aslinya.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa:

Uang palsu pecahan Rp100.000 emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar.

Mata uang asing, seperti Korea Selatan dan Vietnam.

Peralatan produksi, termasuk tinta, mesin cetak, kaca pembesar, dan lampu rekam.

Dokumen mencurigakan, seperti kertas “certificate of deposit” senilai Rp45 triliun dan surat berharga negara senilai Rp700 triliun.

Penanganan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut lebih lanjut hasil kejahatan para pelaku.

Langkah Selanjutnya
Kapolda menegaskan bahwa uang palsu yang telah beredar berhasil ditarik dari masyarakat, sehingga warga tidak perlu khawatir. Pihak Bank Indonesia akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang palsu dan langkah pengamanan.

Polisi juga berkomitmen menangkap pelaku lain yang masih buron. Kapolda meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan informasi terkait jaringan pemalsuan uang ini.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.