FK – Lembata, 16 Desember 2024 – Kasus penyiraman soda api dan pelecehan terhadap MW, seorang siswi SMP di Nubatukan, Lembata, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Lembata. Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi, termasuk korban yang mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 10.00 WITA ini mengusut tindak pidana berat yang dilakukan oleh terdakwa dengan inisial CA alias KC alias A. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, SH, dalam siaran persnya menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pada agenda pemeriksaan saksi, sembilan saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait aksi terdakwa. Anak korban turut hadir di ruang sidang untuk memberikan kesaksian langsung. Didampingi oleh kakaknya, Indah Miranti Witak, dan ibunya, anak korban masuk ruang sidang dengan kondisi dituntun karena kehilangan penglihatan akibat penyiraman soda api yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam kesaksiannya, anak korban menjelaskan secara rinci tindakan yang dilakukan terdakwa, termasuk penyiraman soda api yang menyebabkan kebutaan pada kedua matanya. Selain itu, korban juga mengungkapkan tindakan pelecehan yang dilakukan terdakwa. Kehadiran LPSK bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di ruang sidang memberikan rasa aman bagi korban selama memberikan keterangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.