FK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.941.235.000.
Dua orang yang ditetapkan dan ditahan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata diantaranya MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah) dan HA selaku Fasilitator Teknis.
Kajari Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan membenarkan adanya penahanan dan penetapakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.941.235.000.

“Iya benar. Ada penetapan dan penahanan dua orang sebagai tersangka dalam kasus SLB di kabupaten Lembata. Dua orang itu yakni MFO selaku Kepala Sekolah dan HA selaku fasilitator teknis,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan, Jumat 30 Agustus 2024.
Dijelaskan Kajari Lembata, anggaran sebesar Rp941. 235. 000 diperuntukkan untuk pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya dengan nilai Rp.211.627.000, ruang ketrampilan beserta perabotnya dengan nilai Rp.232.788.000, ruang tata usaha beserta perabotnya dengan nilai Rp.183.409.000, kantin beserta perabotnya dengan nilai Rp.299.298.000.
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.