FK – Mukomuko – Satreskrim Polres Mukomuko menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Harapan Jaya di Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh. Tersangka adalah Kepala Desa berinisial H, Direktur BUMDes berinisial S, dan Bendahara BUMDes berinisial N.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/12/2024), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi LPA tertanggal 7 Oktober 2024. “Kami mengungkapkan tindak pidana korupsi terkait dana desa dan tata kelola BUMDes Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018,” ungkapnya.

BUMDes Harapan Jaya, yang bergerak di sektor penjualan pupuk, menerima penyertaan modal dari dana desa sebesar Rp. 159 juta dalam tiga tahun anggaran tersebut. Namun, dana tersebut disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya.

Audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko mengungkap kerugian negara sebesar Rp. 160 juta. “Ketiga tersangka tidak menyusun laporan pertanggungjawaban dan dana tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” tambah IPTU Achmad Nizar Akbar.

Meski sudah diberikan waktu dua bulan oleh Inspektorat untuk mengembalikan kerugian negara, para pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Inspektorat kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Mukomuko, yang langsung menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2024, dan berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan BUMDes, rekening BUMDes, surat kerja sama dengan distributor pupuk, dan uang tunai Rp. 24 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.