FAKTAHUKUMNTT.COM., LEMBATAWaspadalah Generasi Lembata….!!  Cermati saat ini ibarat kebutuhan utama yang harus dilengkapi oleh segelintir orang. Pasalnya, segala informasi bisa didapatkan dengan mudah hanya melalui segenggam alat kecil saja.

Tak ingin tertinggal informasi, kerap kali seseorang selalu menatap layar ponselnya dalam kondisi apapun. Bahkan, kondisi gelap sekalipun mereka rela tetap memainkan smartphone demi mendapatkan informasi terbaru.

terus belajar anak..
terus belajar anak..

Tahukah kamu layar smartphone memiliki sinar biru yang terpancar dan dapat mengganggu kesehatan mata?

Sinar  biru atau yang dikenal dengan istilah blue light yang dipancarkan melalui layar digital seperti smartphone bisa menjadi racun bagi mata.

Para ilmuwan di University of Toledo mengungkap penemuan terkait blue light yang menyebabkan degenerasi makula hingga mengalami kebutaan.

“Bukan menjadi rahasia lagi, blue light dapat merusak penglihatan dengan merusak kesehatan retina mata,” kata Ajith Karunarathe professor di University of Toledo.

Blue light memiliki panjang gelombang pendek yang mampu membawa lebih banyak energi dibanding cahaya merah, kuning ataupun hijau. Hal ini menyebabkan paparan blue light lebih berbahaya yang bisa membawa dampak buruk pada mata.

Terlalu sering terpapar blue light bisa memicu reaksi yang dapat membunuh sel fotoreseptor penginderaan cahaya di bagian retina.

Zaman sekarang sulit bagi kita untuk menghindari paparan sinar biru yang seringkali ditemukan. Apalagi, kalian yang sering kali menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar smartphone. Bahkan, sebelum tidur masih saja menatap layar digital meski kondisi lampu sudah mulai redup.

Pilihan yang tepat...
Pilihan yang tepat…

Buku atau Gadget Pilih Mana?

Tak dipungkiri lagi dunia internet sudah merupakan dunia semua kalangan di zaman ini. Menjelajahi dunia oleh setiap kalangan, baik anak-anak, remaja, dewasa hingga usia lanjut (masih) tetap setia pada dunia maya. Tiada hari tanpa membaca, tiada hari tanpa memantau berita dan tiada hari tanpa mengenal dunia. Paling tidak ya sekedar mengetahui aktivitas rekan-rekan terdekat via online.

Gadget itu sangat baik dan berkualitas, Namun?

Gadget sudah pasti menjadi pilihan sebagai pelengkap untuk menjelajahi dunia maya. Gadget merupakan alat fungsi praktis spesifik yang berbau teknologi. Simple, ringan, berukuran mini, praktis dan itu yang membius orang-orang harus memilikinya. Gadget yang dikoneksikan internet mengajak setiap orang dengan cepat menjelajahi dunia, kapanpun dan dimanapun.

Online sudah menjadi kebiasaan rutin bahkan sudah menjadi kebutuhan hidup individu setiap hari. Ingin mencari defenisi, informasi, bahkan referensi, orang-orang dengan gampang saja menggunakan gadget pribadi. Lebih memudahkan dan lebih mengefisienkan waktu.

Indonesia sebagai negara konsumsi terlebih pada teknologi terlihat sangat mengagungkan gadget sebagai teman yang menguntungkan untuk berinteraksi di dunia maya. Sudah pasti situs-situs tertentu menjadi pilihan utama untuk disinggahi sebagai kegiatan rutin per hari. Silahkan saja lihat di alexa.com situs-situs apa saja yang terpopuler oleh masyarakat Indonesia untuk di-klik setiap hari setiap saat.

Gadget yang tak lepas di tangan selain membawa efek positif, sudah pasti membawa efek negatif pula. Memang sangat memudahkan dalam mengakses informasi sebagai upaya memantau berita. Lain halnya bila mencari defenisi dan referensi. Lihat saja di kalangan pelajar ataupun mahasiswa, dengan semakin mudahnya akses ke internet dapat dengan cepat mencari defenisi sesuai kebutuhan dari banyak sumber-sumber yang disediakan oleh google.com/co.id mesin pencari otomatis (googling), begitu pula halnya bila mencari referensi untuk sebuah karya tulis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.