FAKTAHUKUMNTT.COM LEMBATA – Kabar terkini saat, Tim Kampanye Daerah (TKD) psangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka, Provinsi NTT, bakal mengadakan lomba paduan suara dalam rangka menyambut perayaan Natal 25 Desember 2023. Total hadiah yang disiapkan mencapai puluhan jutaan rupiah untuk para peserta lomba.

Pernyataan ini di sampaikan, Ketua TKD Prabowo-Gibran NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut lomba paduan suara ini bakal digelar di seluruh gereja yang tersebar di wilayah NTT. Peserta lomba dapat membuat rekaman video dan dikirim melalui media sosial. Pihaknya akan menyiapkan hadiah menarik untuk para pemenang.

“Kita buka kesempatan untuk seluruh warga NTT agar bisa mengirimkan video rekaman koor, baik di Malam Natal 24 Desember 2023 maupun di perayaan Natal pada tanggal 25 Dsember 2023 pagi,” sebut Melki Laka Lena kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/12/2023).

Menurut Ketua DPD I Golkar NTT ini, video lomba yang direkam cukup satu, namun dianggap sebagai video terbaik dan layak untuk dilombakan. Video kreator pun akan mendapatkan hadiah.

“Video yang direkam cukup satu, tetapi dianggap terbaik. Bagi yang dinilai sebagai tim koor atau paduan suara terbaik akan mendapatkan hadiah, dan orang yang rekam dan mengirim videopun akan dapat hadiah juga,” jelansnya.

Melki Laka Lena berharap rangkaian kegiatan ini dapat berjalan lancar, sehingga mempererat hubungan antara TKD Prabowo-Gibran dengan masyarakat NTT.

Syarat dan Ketentuan:

Peserta dari semua kalangan diundang untuk berpartisipasi. Jumlah anggota koor tidak dibatasi, namun kreator video dibatasi hanya satu orang.

Video harus dibuat dalam format mp-4 resolusi HD minimal 720p, dengan durasi bebas. Penggunaan kamera hp atau kamera digital dalam format landscape.

Peserta diharapkan mengikuti akun Instagram, Facebook, dan Tiktok TKD Prabowo-Gibran NTT, dengan menggunakan hashtag #PrabowoGibranSelamatNatal.

Isi video harus mencantumkan lokasi dan nama koor, dengan larangan untuk mengandung SARA atau melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.