FK – Kupang | 24 Juli 2025 – Stadion Oepoi pagi ini menggema oleh pekikan penuh semangat: “Ayo, Ayo, Ayo Bangun NTT!” Sebuah pekikan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, yang menggugah semangat 5.480 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Dalam suasana penuh haru dan kebanggaan, Gubernur Laka Lena menyampaikan pesan penuh makna: “Selamat menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara dan masyarakat. Tunjukkan dedikasi terbaik kalian untuk Nusa Tenggara Timur tercinta.” Seruan ini bukan hanya sekadar sambutan seremonial, tetapi menjadi tonggak semangat kolektif untuk membangun provinsi ini dengan karya nyata.

Penyerahan SK PPPK Tahap I Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Formasi Tahun 2024 ini digelar secara akbar di halaman Stadion Oepoi, Kota Kupang, Kamis pagi. Momentum bersejarah ini menjadi wujud nyata penghargaan pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para tenaga PPPK yang selama ini berjuang dalam senyap di berbagai sektor layanan publik.

“Ini bukan sekadar pengakuan formal,” tegas Gubernur Laka Lena, “tapi bukti bahwa pemerintah menghargai pengabdian tulus, kerja keras, dan komitmen kalian dalam melayani rakyat.”

Gubernur juga menekankan bahwa di tengah keterbatasan fiskal daerah, ASN PPPK adalah contoh inovasi pengelolaan sumber daya manusia yang efisien dan solutif. Tenaga PPPK telah menjadi kekuatan strategis, bukan sekadar pelengkap birokrasi.

Menjawab Tantangan Pembangunan

Gubernur menyadari bahwa tantangan pembangunan di NTT sangat kompleks. Namun, dengan kehadiran tambahan tenaga profesional melalui PPPK ini, ia optimis kualitas pelayanan publik akan meningkat secara signifikan. Dari bidang pendidikan, kesehatan, hingga administrasi teknis, kehadiran ASN PPPK menjadi tulang punggung pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan bermutu.

“Potensi daerah ini sangat besar,” ungkap Gubernur, “dan kalian adalah bagian penting dalam mengelolanya. Mari bangun NTT dengan kerja nyata, bukan sekadar wacana.”

Seruan ini diikuti dengan arahan untuk menjaga kehormatan sebagai abdi negara, menunjukkan kompetensi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Masa Kontrak dan Kinerja sebagai Kunci

PPPK memiliki kontrak kerja yang akan diperbarui maksimal setiap lima tahun, dan perpanjangan kontrak sepenuhnya ditentukan oleh kinerja dan dedikasi individu. Artinya, tanggung jawab besar melekat pada setiap ASN PPPK untuk terus berinovasi, berkinerja baik, dan tidak berhenti belajar dalam menjalankan tugas.

Laporan Kepala BKD Provinsi NTT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosep Rasi, dalam laporannya menekankan bahwa proses pengangkatan ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan bukti konkret kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap tenaga-tenaga fungsional dan teknis yang telah berkontribusi di lini depan pembangunan.

“5480 PPPK yang menerima SK hari ini telah melewati proses seleksi dan administrasi yang panjang. Ini adalah wujud kepercayaan negara kepada mereka,” ungkap Yosep Rasi.

Penyerahan SK ini tidak hanya menandai awal dari tugas resmi mereka sebagai ASN, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi percepatan pembangunan di pelosok-pelosok Nusa Tenggara Timur. Dari desa terpencil hingga pusat kota, kehadiran PPPK diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi rakyat.

Hari ini, pekikan “AYO, AYO, AYO BANGUN NTT!” bukan hanya gema dari mulut seorang gubernur. Ia adalah panggilan jiwa bagi ribuan ASN PPPK baru yang telah resmi bergabung dalam barisan pelayan masyarakat. Mereka adalah simbol semangat baru untuk NTT yang lebih maju, adil, dan sejahtera.(Gutun)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.