FK- Kupang, Juli 2025 — Kabar gembira datang bagi 5.484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, A.Pt, secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi seluruh peserta tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si., kepada media FaktaHukumNTT.com melalui saluran telepon, berdasarkan data riil dari BKN Pusat Regional Bali. Disebutkan bahwa seluruh dokumen pengangkatan telah lengkap dan siap diserahkan kepada para PPPK tahap pertama.
“Gubernur telah menandatangani SK bagi 5.484 orang PPPK Tahap 1 secara tulus hati dari pukul 10 malam hingga pukul 2 dini hari. Kami sangat berterima kasih atas komitmen luar biasa beliau,” ungkap Yosef Rasi.
Penyerahan SK dan Buku Tabungan Bank NTT dijadwalkan akan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTT pada Minggu keempat bulan Juli 2025, bertempat di GOR Oepoi, Kupang.
Selain penyerahan simbolis, SK dan Buku Tabungan Bank NTT juga akan langsung dibagikan oleh masing-masing instansi terkait (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan instansi teknis lainnya) kepada seluruh peserta di lokasi yang sama, yakni di halaman GOR Oepoi, Kupang, pada saat yang bersamaan.
Kepala BKD menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras, termasuk para Kepala Bidang dan staf operator, yang telah menjalankan proses ini dengan jujur, teliti, dan penuh dedikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
