JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 7 Oktober 2023

Inilah yang disebut Fast Respon Counter Polri, salah satu Wartawan dihina Oknum Anggota Polri , gara gara disebut Pamer Pamer Berita Polisi Akhirnya diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

Ketika dikonfirmasi Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon R Mas MH Agus Rugiarto SH disapa Agus Flores, Sabtu, (7/10) dia menceritakan bahwa yang dihina tersebut Anggota Fast Respon melakukan Ngeshare berita polisi.

“Baru yang hina itu kena batunya , wartawan dekat dengan Jendral di Polri, ngeri kan , masa ngeshare berita atasanya disebut pamer,” tegas Agus.

Saat itu seorang oknum Polisi berlatar belakang Penyidik, sebut kepada wartawan Pamer berita polisi.

“Anda tau siapa yang disuduhkan oknum Polisi itu, atasannya sendiri, ngeri kan, dari situ mulai adanya pemeriksaan dilalukan Propam Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Agus tidak mau mengumbar siapa oknum polisi tersebut, karena menghargai Privasi Kepolisian.

“Tadi malam Kapolresnya sudah minta maaf ke kami, karena itu sudah di Proses Propam Polda Metro Jaya, kita ikuti saja perkembangannya,” tegas Cucu Prabu Brawijaya V ini.

Anak Kusnandar Sunyoto Hadinoto mengingatkan , jangan sekali kali menghina wartawannya ketika mengeshare Berita Polisi yang baik, karena ADRT Fast Respon lebih mengutamakan membantu Giat Polisi, yang sifatnya Full Power atau Power Full Presisi.

(Yustaf Siki)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.