FK – Pada Kamis, 5 Desember 2024, bertempat di Hotel Aston, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. K.H. Abdul Mu’ti, S.Pd.I., M.Ed., memberikan kabar gembira bagi seluruh guru honorer di Indonesia, khususnya mereka yang mengabdi di sekolah swasta. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa guru honorer di sekolah swasta kini memiliki kesempatan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kesetaraan bagi guru yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta, sesuai dengan amanat undang-undang ketenagakerjaan di bidang pendidikan. Mendikdasmen menekankan pentingnya memberikan perhatian yang sama kepada semua guru, tanpa membedakan latar tempat pengabdian mereka.
“Guru honorer di sekolah swasta juga memiliki hak yang sama untuk mengikuti tes PPPK dan berpeluang diangkat menjadi tenaga pendidik berstatus PPPK,” ujar Abdul Mu’ti. Beliau juga menambahkan bahwa bagi guru honorer yang lolos seleksi PPPK, mereka akan tetap ditempatkan di sekolah swasta tempat mereka mengabdi sebagai bentuk pemerataan dan menjaga kesinambungan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
