FK – Kupang, NTT – Kabar resmi dan menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Pertama. Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena telah menandatangani 5.127 NI PPPK dari total 5.841 peserta yang lulus seleksi tahap pertama.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur kepada media pada awal Juli 2025. “Secara teknis, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi NTT,” jelas Gubernur. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, dan penyerahan resmi akan dilakukan tepat dalam bulan Juli ini, menunggu tanggal dan hari pelaksanaan resmi dari BKD Provinsi NTT.

Rincian Resmi Proses Penetapan NI PPPK Tahap Pertama:

  • Total peserta PPPK tahap pertama: 5.841 orang

  • NI yang telah ditandatangani Gubernur: 5.127 orang

  • NI yang belum ditandatangani: 714 orang

  • Waktu penyerahan: Direncanakan tepat dalam bulan Juli 2025

  • Pelaksana teknis: BKN Provinsi NTT dan BKN Regional Denpasar

Penetapan ini merupakan hasil kerja keras lintas instansi, terutama berkat dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Kepala BKD Provinsi NTT, para Kepala Bidang, serta Panitia Penyelenggara Pengadaan PPPK yang bekerja dengan penuh ketelitian bersama BKN Regional Denpasar.

Menurut informasi dari BKD Provinsi NTT, proses verifikasi dan administrasi dilakukan satu per satu secara akurat guna menjamin keabsahan data. Meskipun masih terdapat 714 berkas yang belum ditandatangani, pemerintah menjamin bahwa seluruh NI PPPK akan selesai dan siap diserahkan dalam bulan Juli, menanti penetapan resmi tanggal dan harinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.