Dalam setiap langkahnya, Paus membawa serta warisan rohani Gereja, kebijaksanaan tradisi, serta panggilan untuk melayani umat dengan rendah hati. Mengenal sisi tersembunyi dari peran Paus memberi kita pandangan yang lebih dalam akan panggilan besar yang ia emban — bukan sekadar pemimpin, tetapi pelayan seluruh umat manusia.
Profil Paus Leo XIV
Paus Leo XIV saat ini berusia 69 tahun, Ia berasal dari Chicago, Illinois. Kardinal Robert Francis Prevost sudah memiliki pengalaman menjadi imam secara global. Sebagian besar kariernya dihabiskan dengan menjadi misionaris di Amerika Selatan dan uskup di Peru. Baru-baru ini, ia memimpin kantor Vatikan yang berpengaruh dalam pengangkatan uskup. Keterpilihannya sebagai Paus baru ini diharapkan dapat melanjutkan reformasi Paus Fransiskus yang wafat pada 21 April 2025.
Dilansir dari Vatican News, Paus Leo XIV lahir pada 14 September 1955 di Chicago, Illinois, dari pasangan Louis Marius Prevost, keturunan Prancis dan Italia, dan Mildred Martínez, yang berdarah Spanyol.
Prevost menghabiskan masa kecil dan remajanya bersama keluarganya. Ia belajar di Seminari Menengah Para Bapa Augustinian dan melanjutkan studi di Universitas Villanova di Pennsylvania. Pada 1977 ia memperoleh gelar Matematika dan juga belajar Filsafat.
Pada 1 September 1977, ia masuk novisiat Ordo Santo Agustinus (O.S.A.) di Saint Louis, Provinsi Our Lady of Good Counsel Chicago. Kaul pertamanya dilakukan pada 2 September 1978. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 29 Agustus 1981, Robert Francis Prevost mengucapkan kaul khidmatnya.
Paus Leo XIV mempelajari teologi di Catholic Theological Union di Chicago. Pada usia 27 tahun, ia dikirim oleh atasannya ke Roma untuk belajar Hukum Kanon di Universitas Kepausan Santo Thomas Aquinas (Angelicum). Di Roma, ia ditahbiskan sebagai imam pada 19 Juni 1982, di Kolese Agustinian Santa Monica. Kardinal Robertus Francis Prevost menjadi Paus Agustinian pertama.[Rrr,]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
