FK – Dalam rapat kerja yang berlangsung di DPR, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kejujuran dan kolaborasi dalam mengelola Dana Desa. Dengan alokasi sebesar Rp71 triliun, Dana Desa diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan desa-desa di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penggunaannya, termasuk pengawasan yang belum optimal dan keterbatasan pemahaman kepala desa mengenai pengelolaan keuangan negara.
Prabowo menyebutkan bahwa pengawasan Dana Desa saat ini menjadi tanggung jawab inspektorat kabupaten, bukan langsung di bawah Kementerian Desa. Akibatnya, kepala desa sering kali merasa lebih takut pada inspektorat daripada kementerian, meski kementerianlah yang memegang kendali anggaran besar tersebut. Situasi ini memunculkan sejumlah permasalahan, termasuk kepala desa yang tersandung kasus hukum karena ketidaktahuan dalam pengelolaan Dana Desa.
Presiden juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terkait efektivitas Dana Desa. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah sejauh mana Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan desa. Selain itu, ada isu serius terkait masuknya minimarket seperti Indomaret dan Alfamart ke desa-desa, yang dinilai merugikan pelaku UMKM lokal. Menurut hasil survei yang dikutip, satu minimarket modern dapat mengakibatkan hilangnya mata pencaharian bagi sepuluh keluarga pelaku usaha lokal.
Prabowo mendorong Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, di bawah kepemimpinan Menteri Yandri Susanto dan Wakil Menteri R. Patria, untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan dan pemberdayaan desa. Salah satunya adalah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pelaku utama ekonomi di desa-desa.
“Jika desa maju, maka Indonesia akan maju,” tegas Prabowo. Dengan dukungan anggaran besar dan kebijakan yang tepat, beliau optimis bahwa Dana Desa dapat menjadi kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Kolaborasi antara DPR dan pemerintah menjadi krusial dalam menciptakan solusi untuk berbagai permasalahan yang ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
