✦ Doa Santo Damian—Pelindung Dalam Luka ✦
Dari kejauhan, hadir pula Santo Damian, pelindung para penderita luka dan penyakit. Ia mendekat dan berkata:
“Saudaraku, aku pernah melihat dan merawat luka yang lebih dalam dari yang tampak di tubuh. Ingatlah: dalam setiap rasa sakit, Tuhan memurnikan, bukan menghukum. Aku berdoa bersamamu agar engkau kuat dan selamat.”
Ia meletakkan tangannya seakan memberkati, memohonkan kekuatan bagi Kepala.
✦ Mukjizat Penyelamatan
Kesadarannya kembali. Ia terbangun di tanah, namun ada sesuatu yang aneh: meski luka itu mengerikan, ia masih bisa bernapas, masih hidup. Dengan sisa tenaga, ia merayap keluar hingga akhirnya ditemukan warga.
Di rumah sakit, dokter berkata keheranan:
“Jika bambu itu masuk hanya satu sentimeter lagi, kamu sudah tidak ada…”
Namun Kepala tahu: itu bukan hanya keberuntungan. Itu campur tangan Tuhan.
✦ Pesan Moral Kisah Ini ✦
- Tuhan Yesus tidak pernah meninggalkan anak-anak-Nya, bahkan di titik paling gelap.
- Doa Bunda Maria adalah selimut kedamaian, hadir ketika kita tak lagi punya kata untuk berdoa.
- Santo Damian menjadi tanda bahwa para kudus turut mendoakan kita, terutama dalam luka fisik dan batin.
- Penderitaan bukan akhir, tetapi awal karya Tuhan dalam memurnikan dan membentuk iman kita.
- Mukjizat sering hadir dalam keheningan, saat kita hanya bisa berbisik: “Tolong aku, Tuhan…”
✦ Doa Penutup ✦
Tuhan Yesus yang Mahabaik,
dalam luka, ketakutan, dan segala pergumulan,
hadirlah dan jamahlah kami.
Kami percaya Engkau penyelamat kami.
Bunda Maria,
doakanlah kami yang memohon perlindunganmu,
naungilah kami dengan kasihmu.
Santo Damian,
doakanlah kami yang bergumul dengan sakit dan luka,
agar kami kuat dan tetap berharap.
Dalam nama Yesus, kami percaya. Amin.
ROFINUS BAMBU TERTIKAM…..
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
