LEWOLEBA, lembata.faktahukumntt.com-20 Februari 2023

Berlangsung semangat dalam diskusi melalui Goole meet temu pendidikan daerah komunitas belajar nusantara Kabupaten Lembata. Kegiatan berlangsung pada malam Senin 19 Februari 2023, mulai pukul 20,00- sampai pukul 22,00 wita,.  pembahasan dengan kurung waktu dua jam dengan tema yang menarik pada temu pendidikan yakni “ATAP”.

Ketua KGBN Kabupaten Lembata Penulis dan Pegiat literasi Patircia Menge,S.Pd kepada media ini menguraikan bahwa diskusi yang berlangsung secara google meet merupakan diskusi yang diselenggarakan dari Kabupaten Lembata. Temu pendidikan daerah (TPD) membahas tentang Media, Modul, dan Praktik baik pembelajaran IKM. Pada kesempatan itu seluruh peserta sangat antusias dengan membahas seputar pendidik berlandaskan “ATAP’,Awal,Tantangan,Aksi, Perubahan,ungkap Patricia Menge.

Sangat menarik dan menjadi tujuan yang tercapai lanjut Patricia, adapun mengundang narasumber. Menjadi narasumber antara lain; Yulius Maran Narasumber 1, adapun hadir pulahlah Umi Hasnah,S.Pd.MPd narasumber II, Patricia Menge,S.Pd narasumber III, dan Romadhan Ridwan,S.Pd,M.Pd sebagai Moderator,tandasnya.

Apa itu ATAP ?.

Patricia menjelaskan bahwa makna ATAP menjadi jalan pemikiran dasar pendidikan terkhusus projek profil  penguatan merdeka belajar. Program Penulisan Praktik Baik Pembelajaran Merdeka Belajar akan mampu memberikan pembekalan pada guru untuk menuliskan praktik baik pembelajaran yang sudah terbukti efektif  dan berhasil diimplementasikan. Kenapa harus dengan menulis? Karena menulis merupakan salah satu cara yang efektif untuk berbagi pengalaman dan inspirasai sesama rekan guru, ungkapnya.

Sehubungan dengan kemampuan menulsikan praktik baik pembelajaran, tentunya akan semakin banyka guru yang berbagi, semakin banyak guru mencoba praktik baik , semakin banyak guru yang berhasil, dan tentunya akan berimbas pada siswa untuk belajar lebih baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.