Dalam ritual ini, masyarakat dan ata molan memintaperlindungan dari semua leluhur nenek moyang, agar menjaga selama keberlangsungan hidup generasinya, selama mereka masih hidup di bumi, juga akan keberlangsungan  ritual sampai selesai.

Pada tahap yang kedua, ritual dilakukan di moting tobi  puke  baolangun (daerah ritual di bawah pohon asam, di pinggirankampung). Di lokasi ini, ata molan dan masyarakat masih tetap melakukan  ritual yang sama, yakni memanggil para leluhur, untuk meminta turunnya air hujan, juga keselamatan selama ritual berlangsung.

Kemudian pada tahap ketiga, dilakukan ritual pau nuba dan paha tobi lebe luba. Pau nuba adalah ritual sesajian sebagai symbol member makan pada leluhur. Sedangkan paha tobi lebe luba adalah permohonan mendatangkan hujan dengan menanam sebatang ranting pohon asam dan periuk tanah di dalam air laut. Ritual ini dilakukan di daerah pantai. Ritual pada tahap ketiga ini adalah klimaks dari segala ritual hodi ura woi yang ditandai dengan pau nuba dan paha tobi lebe luba.

Dari ritual pertama sampai ketiga, ata molan bersama masyarakat melakukan ritual dengan menaruh harapan penuh pada lera wulan tana ekan dan para leluhur.Para leluhur dianggap sebagai sumber yang dapat mendatangkan keberuntungan bagi manusia, yang sedang terkena dampak rendahnya curah hujan. Para leluhur yang dipercaya, memiliki suatu tempat yang disebut nuba tukan ara lolo (tempat ritual).

Berdasarkan bentuk tuturan ritual adat hodi ura woi, ditemukan beberapa fungsi, antara lain yang pertama, fungsimagis. Fungsi magis merupakan sesuatu yang memiliki kekuatan gaib atau supra natural. Fungsi magis dalam ritual hodi ura woi ini diyakini oleh masyarakat kampung Ohe, Desa Kolontobo, sebagai media atau hubungan denganTuhan atau arwah para leluhur nenek moyang, demi tetap menjaga masyarakat dari segala jenis kesusahan, dalam keberlangsungan hidup masyarakat dengan alam sekitar. Makna pemujaan ini ditandai dengan ucapan kalimat oleh ata molan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.