LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 30 September 2023

Projek P5-Penulis : Maria Apriliana Ina Ose SiswaKelas X-7 SMA Negeri 1 Nubatukan

Sahabat merdeka belajar yang sangat Maria  Cintai. Sesungguhnya Falsafah Tuturan Yang Terkandung Dalam Ritual Hodi Ura Woi (Meminta dan Menjemput Air Hujan) Masyarakat Desa Ohe Kolontobo Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur. Pada zaman dahulu kala, di Kampung Ohe, Desa Kolontobo, dilakukan  ritual hode ure woi atau ritual pemanggilan hujan.Ritual tersebut dilakukan oleh seluruh masyarakat dan dipimpin oleh seorang molan(dukun), yang mempunyai karis matik tersendiri, yang  didapat dari leluhur.Molan yang memimpin ritual tersebut berfungsi sebagai pengantara, yang menghubungkan manusia dengan wujud tertinggi lera wulan tana ekan (Tuhan Allah). Molan juga di percaya sebagai dokter untuk menyembuhkan penyakit  yang tidak bias disembuhkan secara medis.

Selain ritual pemanggilan hujan, di Desa Kolontobo juga mempunyai ritual adat yang lain, yakni retirolli dan tappa hollo (upacara perdamaian antara kedua belah pihak yang dalam kehidupan setiap harinya melanggar nilai atau norma adat, dan merusak dimensi hubungan social antara kedua belah pihak). Ada juga ritual pua manu ledu lewu yang  maknanya hampir sama dengan tappa hollo. Semua ritual yang ada adalah untuk menghasilkan keharmonisan di kehidupanmasayarakat.

RUMAH ADAT OHE KOLONTOBO
RUMAH ADAT OHE KOLONTOBO

Ritual hode ure woi, dilakukanmelalui 3 (tiga) tahap.Di tahap pertama, ritual adat dilakukan di daerah pegunungan.Padatahapini, semua masyarakat dan ata molan (orang yang mempunyai karis makhusus) melakukan ritual di daerah pegunungan, di mana tempat inijuga menjadi sentral pertama untuk ata molan melakukan ritual hodi ama opo atau nenebele (memanggil leluhur untuk bersama dalam ritual meminta dan menjemput hujan).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.