FK –  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi tahap I bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Seleksi ini dijadwalkan berlangsung pada 5-10 Desember 2024, dengan total peserta sebanyak 6.574 orang.

Pengumuman ini berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 26 November 2024. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan langkah penting untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru, teknis, dan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Lokasi dan Pembagian Peserta
Seleksi kompetensi akan berlangsung di empat lokasi, yaitu:

1. Asrama Haji Oebufu, Kota Kupang: 6.563 peserta

2. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, Bali: 2 peserta

3. Mataram, NTB: 7 peserta

4. Gorontalo: 1 peserta

Sebagian besar peserta diwajibkan hadir di titik lokasi utama, yaitu Asrama Haji Oebufu Kota Kupang, dengan pelaksanaan setiap hari dibagi menjadi empat sesi, masing-masing diikuti oleh 500 peserta per sesi.

Rincian Peserta
Total 6.574 peserta terdiri dari:

Tenaga Guru: 3.293 peserta

Tenaga Teknis: 2.926 peserta

Tenaga Kesehatan: 345 peserta

Sementara itu, satu peserta dari kategori Guru P1 telah dinyatakan lulus tanpa tes karena memenuhi syarat pada seleksi tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa semua peserta harus hadir sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. “Ini adalah masa depan mereka, sehingga penting untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya guna mendapatkan hasil yang optimal,” ujarnya.

Harapan untuk Seleksi PPPK
Seleksi ini menjadi momentum bagi ribuan peserta untuk mengamankan posisi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Dengan pelaksanaan yang terstruktur, diharapkan hasil seleksi mampu menjaring individu terbaik untuk memperkuat pelayanan publik di wilayah NTT.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.