FAKTAHUKUMNTT.COM., LEMBATA – Miris, Tiga Orang SATPAM BRI Cabang Maumere Di PHK Karena Pertanyakan Gaji. Tiga orang Satpam di BRI Cabang Maumere diberhentikan secara sepihak atau terkena PHK hanya karena mempertanyakan gaji kepada Pimpinan BRI Cabang Maumere, Heru Pratomo.
Selain itu tiga Satpam tersebut hingga saat ini belum mendapatkan bonus tahunan, yang menjadi hak Satpam.
Hal ini disampaikan salah seorang Satpam yang mengaku bernama Rodos, Selasa (9/1/2024) di Maumere.
Rodos mengatakan bahwa ia mengabdi sebagai Satpam sudah berjalan selama 19 tahun, namun pada Desember 2022, ia di PHK, tanpa adanya surat peringatan 1, 2 dan 3.
Rodos juga mengaku bahwa awal kerja di BRI itu ia secara resmi mengajukan lamaran ke BRI, namun pada akhirnya di PHK secara sepihak dan hanya disampaikan melalui telpon.
“Akhir tahun 2022 tepatnya pada bulan Desember, saya tiba-tiba ditelpon oleh vendor bahwa saya di PHK. Saya lalu berpikir saya salah apa? Karena selama bekerja sebagai Satpam, saya sangat disiplin dan tidak pernah melawan,”kata Rodos.
Rodos juga mempertanyakan 10 orang Satpam lainnya yang masa kerjanya sudah berakhir namun tetap di perpanjang.
Bahkan ada oknum Satpam yang terbukti melakukan pelanggaran karena menilep uang nasabah, namun tetap dipekerjakan sebagai Satpam.
“Kita perlu tahu benang kusutnya dimana, ada masalah apa sehingga kami hanya bisa disampaikan melaui telepon, apa kesalahan kami. Andaikan disampaikan secara baik – baik mungkin kami bisa terima dan biasanya mulai 7 hingga 14 hari sebelum kami di PHK sudah harusnya disampaikan kepada kami,”kata Rodos.
Dikembalikan ke Vendor
Terpisah manajer bagian Kredit Tito, kepada media ini menyampaikan bahwa PHK terhadap ketiga Satpam itu, dirinya belum bertugas di BRI cabang Maumere, namun demikian Tito membantah, terkait adanya bonus tahunan bagi Satpam.
Menurut Tito, Satpam tidak adanya bonus tahunan. Bonus tahunan hanya berlaku bagi karyawan BRI yang masih aktif, dan bonus baru dapat diberikan kepada karyawan yang nilai kinerjanya baik.
“Satpam itu tidak ada bonus tahunan, bonus tahunan hanya diberikan kepada karyawan yang masih aktif dan sesuai dengan kinerjanya yang memberikan profit bagi perusahan. Oleh karenanya semestinya harus paham benar aturannya,”kata Tito.
Tito menambahkan bahwa BRI tidak mempunyai kewenangan untuk mem PHK Satpam.
BRI hanya bisa mengembalikan satpam tersebut kepada vendornya, karena vendor yang menugaskan mereka ke BRI.
“Yang benar bahwa BRI tidak berhak untuk memPHK kan Satpam, karena Satpam itu ditugaskan oleh vendor selaku pihak yang mempekerjakan Satpam tersebut. Jadi jangan salahkan BRI, itu semua kembali ke vendornya, kami hanya mengembalikan kepada vendor,” kata Tito.Salam (Rofinus Rehe Roning )
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.