Ya, “Lihat saja Demokrat di 2014 banyak korupsi mengenai kadernya, itu berdampak pada turunnya suara Partai Demokrat, sama saja di PDIP kalau ke depannya kasus korupsi kader PDIP itu terungkap, misalnya mentersangkakan tokoh-tokohnya. Maka pemilih akan berpikir ulang, ini sudah terjadi di Demokrat,” ucap Ujang.

Dia berharap KPK menangani kasus bansos secara objektif. Artinya, tidak ada muatan politis dalam memproses kasus tersebut.

“Artinya, memang KPK dibentuk untuk memproses korupsi, tetapi ya jangan sampai pengusutannya berpola ada berdesain politik. Kita serahkan saja ke KPK,” ujar Ujang.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK itu sebagai berikut :

  1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
  2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
  3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
  4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
  5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
  6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Para tersangka ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.(Rrr)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.