FK – Kejaksaan Negeri Lembata mengambil langkah tegas dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lembata.

Pada Selasa (6/8/2024), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.Kasus pertama yang menjadi fokus penggeledahan adalah proyek peningkatan Jalan Simpang Lerahinga-Simpang Banutubo, Kabupaten Lembata.

Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp5,6 miliar ini diduga kuat sarat dengan praktik korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, menyatakan bahwa penyidik telah berhasil menyita sejumlah dokumen penting dari ruang kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja) yang diduga terkait dengan korupsi dalam proyek tersebut.

foto, Dokumen Kejaksaan Negeri Lembata
foto, Dokumen Kejaksaan Negeri Lembata

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Sejumlah dokumen yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkapkan modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini,” ujar Yupiter Selan, Rabu (7/8/2024).

Tak hanya di Kantor PUPR, tim penyidik juga menggeledah SLB Negeri Lewoleba. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah yang menelan dana sebesar Rp927 juta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.