FK – LEMBATA, NTT Minggu 3 Agustus 2025 – Ketika sebagian besar orang berlomba-lomba menuju pusat keramaian dan gemerlap kota untuk mengejar karier dan pengakuan, ada sosok yang justru memilih menetap di pinggiran. Ia tinggal di Lembata, sebuah pulau yang terletak di ujung timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Nama yang mungkin tidak tercetak besar dalam dunia jurnalisme nasional, tetapi kisahnya menginspirasi dan layak dikenal: Rofinus Rehe, S.Ag.
Ia adalah kombinasi yang tidak biasa — mantan jurnalis yang kini mengabdi sebagai guru PPPK, seorang pendidik yang pernah menjadi pengawal fakta, pembawa suara keadilan, dan penulis dari daerah yang sering luput dari perhatian media arus utama.
Awal Langkah: Pena dan Jalan Terjal
Perjalanan Rofinus dimulai dari tahun 2009, ketika ia mulai menulis sebagai jurnalis untuk media cetak Tabloid HAK RAKYAT. Dari sinilah, semangat dan kepekaan jurnalistiknya mulai terasah. Tidak ada studio besar, tidak ada fasilitas modern — hanya keberanian, kejujuran, dan semangat untuk menyampaikan fakta.
Dunia jurnalistik di daerah bukan tanpa tantangan. Jalanan yang belum teraspal, sinyal telepon yang kerap hilang, serta narasumber yang tersembunyi jauh di balik bukit atau lembah — semua menjadi bagian dari rutinitas. Namun, di situlah nilai perjuangannya terlihat. Rofinus tidak menulis demi popularitas, tetapi demi suara-suara kecil yang butuh didengar.
Dari Tabloid HAK RAKYAT, ia kemudian melanjutkan kiprahnya di Warta Alor, lalu ke Tabloid Likurai, dan sempat menjadi bagian dari Majalah CAKRAWALA.NTT — media yang banyak menyoroti isu pendidikan dan sosial. Ia juga sempat berkiprah di Majalah Fakta Hukum Nasional, tempat ia lebih mendalami dunia hukum dan kebijakan publik.
Lahirnya Media Lokal Berbasis Digital
Ketika transformasi media mulai beralih dari cetak ke digital, Rofinus tak ketinggalan zaman. Ia menjadi salah satu penggerak faktahukumntt.com, media online yang berdiri dengan visi membangun jurnalisme lokal yang independen dan profesional.
Fakta Hukum NTT menjadi rumah baru baginya. Media ini kemudian berkembang dan membentuk biro-biro di berbagai kabupaten di NTT, termasuk di kampung halamannya: Lembata. Di sinilah peran Rofinus menjadi sangat penting. Ia tak hanya sebagai jurnalis, tetapi juga penggerak media daerah, sekaligus penghubung antara informasi dan masyarakat lokal.
“Menjadi jurnalis di daerah adalah panggilan,” kata Rofinus dalam satu kesempatan. “Kita tidak hanya melaporkan berita, tapi juga mendidik pembaca tentang apa yang sedang terjadi di sekitar mereka.”
Peran Ganda: Jurnalis dan Guru
Yang membuat kisah Rofinus semakin unik adalah kenyataan bahwa sejak awal ia juga adalah seorang guru honor. Di sela-sela meliput berita, menyusun naskah, dan mewawancarai narasumber, ia tetap mengajar di sekolah. Bagi Rofinus, pendidikan dan informasi adalah dua sisi dari mata uang yang sama — keduanya adalah alat pemberdayaan.
Bertahun-tahun ia hidup dalam keterbatasan sebagai guru honor dengan penghasilan minim. Namun, semangatnya tidak pernah surut. Ia percaya, ilmu adalah kekuatan, dan seorang guru memiliki peran penting dalam membentuk generasi masa depan.
Puncaknya terjadi saat ia akhirnya diangkat sebagai Guru PNS PPPK, dan ditempatkan di SMAN 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata. Sebuah capaian yang bukan hanya menjadi pengakuan atas dedikasi, tetapi juga titik balik dalam hidupnya.
Keputusan Besar: Menggantungkan Kartu Pers
Dengan status baru sebagai ASN PPPK, Rofinus kemudian mengambil keputusan besar: menggantungkan kartu jurnalisnya.
Keputusan ini bukan karena kehilangan cinta pada dunia pers, melainkan bentuk tanggung jawab pada profesi barunya. Ia ingin fokus sepenuhnya sebagai guru, membimbing dan mendampingi siswa dengan penuh perhatian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
